Jatim1.com- Satuan Narkotika Polres Tulungagung berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu. Tindakan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 251 gram sabu yang siap diedarkan.
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah BT yang juga dikenal sebagai Plolong (24 tahun) dari Desa Gembleb, Pogalan, Trenggalek, MH (49 tahun), AG (51 tahun), dan UM (41 tahun) yang semuanya berasal dari Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung.
Related News
Read Also
Recommendation for You
Jatim1.com – Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan Mahasiswa dan Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah…
Jatim1.com – Wulandari Mahasiswa Semester 7 Jurusan Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini melakukan Studi…
Jatim1.com- Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan judi online yang semakin…
Jatim1.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan telah memetakan wilayah rawan bencana seiring dengan…