Galih juga sudah ditahan dalam kasus tersebut. Ade menjelaskan bahwa saat ini Galih telah ditangkap dan akan menjalani penahanan. Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, serta Pasal 156A KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Home
Berita
TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Read Also
Recommendation for You
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Golkar memiliki mekanisme organisasi yang tertata dengan baik, termasuk dalam…
Ucapan belasungkawa disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar…
Petugas di lokasi tampak melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan pengangkut sapi sebelum masuk ke area…
Di Kecamatan Bangil, banjir merendam Desa Tambaan dengan ketinggian air sekitar 30 cm. Sementara di…
Keputusan ini, menurut SEMA PTKIN, tidak hanya menciptakan ketidakpastian di lingkungan akademik tetapi juga merusak…