Lebih lanjut, mantan Ketua DPP Partai Golkar tiga periode itu mengatakan, putusan MK itu ternyata sesuai dengan optimisme SOKSI sebagaimana disampaikannya kepada pers pada Kamis (18 /04) lalu bahwa SOKSI optimis amar putusan MK dalam koridor kewenangannya yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 74 – 75 UU MK serta sesuai UU Pemilu yang akan menegaskan Prabowo – Gibran Presiden – Wakil Presiden terpilih dan sah, meski kemudian dalam proses pengambilan putusan MK itu ditandai adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) oleh tiga hakim dari delapan hakim majelis MK.
Kemudian Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu menyatakan SOKSI menaruh penghargaan tinggi kepada lima hakim MK yang secara bulat bersikap mendukung amar putusan MK itu.
Sikap itu merupakan ekspresi dari integritasnya dengan ketaatannya pada batasan kewenangannya yang diatur oleh Konstitusi UUD 1945, UU MK dan konsistensi tegaknya UU Pemilu serta kapasitas kenegarawanannya yang tangguh meski mereka menghadapi tekanan dan provokasi berbagai pihak mulai pembentukan opini publik dan unjuk rasa kelompok tertentu hingga tekanan psikologis terselubung dengan berbagai amicus curiae (pendapat hukum sahabat pengadilan) oleh para tokoh dan lembaga – lembaga tertentu.
Selain itu SOKSI juga menghargai tiga hakim MK yang telah menyampaikan dissenting opinion sebagai konsekuensi penghormatan terhadap kemerdekaan hakim apalagi didalam pendapat ketiga hakim MK itu tersirat penolakan terhadap petitum pemohon yang menuntut diskualifikasi paslon 02 dan pemilu ulang yang tidak rasional itu, diikuti dengan usulannya pemungutan suara ulang dibeberapa lokasi yang diduganya bermasalah.
“Dalam pendapat berbeda ketiga Hakim MK itu juga terkandung beberapa ide yang layak dihargai dan dipertimbangkan guna meningkatkan pembangunan sistem demokrasi politik Indonesia kedepan yang merupakan masukan bagi DPR dan Pemerintahan Prabowo-Gibran kedepan,” papar mantan anggota Badan Legislasi DPR RI 2009 – 2014 itu.