Berita  

Apresiasi Putusan MK, Ketum SOKSI Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 Ganjar - Mahfud yang sudah disampaikan dalam Sidang MK hari Senin tadi (22/04/2024).

jatim1.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 Ganjar – Mahfud yang sudah disampaikan dalam Sidang MK hari Senin tadi (22/04/2024).

Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, putusan MK adalah final dan mengikat, maka dengan putusan MK itu Paslon 02 Prabowo – Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 – 2029 terpilih yang sah dan legitimate sesuai Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Atas nama seluruh keluarga besar SOKSI, Ketua Umum Ali Wongso Sinaga mengucapkan, selamat kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran atas kemenangan Pilpres ini sebagai kemenangan bagi seluruh rakyat bangsa Indonesia.

“Mengutip thesis Pak Suhardiman Pendiri SOKSI tahun 1960 dan Partai Golkar tahun 1964, kemenangan ini merupakan momentum kelanjutan kebangkitan bangsa yang diletakkan oleh Pak Jokowi “Satrio Piningit” menuju Indonesia Raya III yaitu satu abad Indonesia Merdeka atau Indonesia Emas 2045,” papar politisi senior binaan langsung Prof.Dr. Suhardiman Pendiri SOKSI itu.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Memastikan Stadion GBT Siap Jadi Tuan Rumah Pembuka Piala Dunia U-17

“SOKSI sebagai ormas pendiri Partai Golkar apalagi Partai Golkar juga adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju, maka SOKSI wajib berkomitmen mendukung penuh sekaligus mengawal kepemimpinan nasional Presiden Prabowo – Wapres Gibran sebagaimana sikap SOKSI terhadap kepemimpinan nasional Presiden Jokowi sejak 2014 lampau dibawah arahan langsung Pendiri SOKSI Pak Suhardiman,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/04/2024) malam.

Baca Juga :  Peran Komisi C: Rencana Konversi THR Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *