Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa AK (17) dan AF (16) sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sidang dengan pembacaan putusan dilakukan secara tertutup, dengan kehadiran keluarga dari kedua terdakwa. Jaksa Nanda Yoga Rohmana menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan sikap kami selama tujuh hari ke depan, karena putusan telah dikurangi satu tahun dari tuntutan,” kata Nanda pada Rabu 27 Maret 2024.