Bea Cukai Pasuruan Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 401 Juta: Dua Tersangka Diamankan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan saat mengamankan dua orang pengirim rokok ilegal

Jatim1.com-Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil menghalangi usaha pengiriman rokok ilegal di wilayah Pasuruan Raya dengan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther di Jalan Tol Gempol – Pasuruan KM 777. Dalam kendaraan tersebut, tim berhasil menyita 316.800 batang rokok dari 12 merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Rokok-rokok ini memiliki nilai total sebesar Rp. 401.504.000, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 277.301.816. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada pihak bea cukai.

“Informasi tersebut dikembangkan oleh unit intelijen kami dan menghasilkan tindakan pencegahan. Dua orang berhasil diamankan, yaitu JIE sebagai sopir dan RM sebagai kenek,” ungkap Hatta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga :  Robson Duarte Bersemangat Menjelang Pertandingan RANS Vs Persebaya

Kedua tersangka ini mengakui menerima rokok dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan, meskipun tidak pernah bertemu langsung dengan MZ atau S, penerima barang. “Proses pemuatan dan pembongkaran rokok dilakukan di lokasi yang berbeda, mungkin sebagai upaya untuk mengelabui petugas,” tambah Hatta.

Keduanya mengakui telah melakukan pengiriman rokok ilegal tanpa cukai sebanyak tiga kali dan menerima upah sebesar Rp 250.000 setiap kali pengiriman. Meskipun sadar bahwa barang yang mereka kirimkan ilegal, mereka tetap melanjutkan praktik tersebut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga :  Kafe Khas Pecinan Distrik Metropolitan Surabaya, Tempat Nongkrong Pemuda Favorit

Hatta menegaskan bahwa bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terpadu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” ujarnya.

Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa, menegaskan bahwa pembongkaran rokok ilegal harus menjadi pembelajaran hukum bagi para pelaku. “Kita akan terus mengejar aset mereka, terutama yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.

Baca Juga :  Khofifah Mengeksplorasi Kemungkinan Kerja Sama Pengembangan MRT dengan Inggris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *