Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini sesuai dengan formula penghitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Proses perhitungan menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan

Recommendation for You

“Kami ingin HIMASA tidak hanya menjadi tempat berhimpunnya mahasiswa asal Sampang, tetapi juga menjadi agen…

Peluncuran website juga selaras dengan program Rumah Curhat yang diresmikan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya….

“Kesadaran hukum adalah pondasi dari ketertiban masyarakat. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya…

Gugatan ini dilayangkan oleh SOKSI atas dugaan pencatutan dan penggunaan nama organisasi SOKSI oleh pihak…