Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut apapun gugatan pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan

Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut apapun gugatan pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan, Foto Dr. ilyas Indra Sebagai Ketum PPSHI

3. Kemudian kaitan persoalan dinasti yang di persoalkan tentu sudah tidak relevan untuk kondisi saat ini, semua orang atau anak muda termasuk Gibran berhak mencalonkan diri sebagai pemimpin baik Walikota, Bupati, Gubernur, Legislatif, Wakil Presiden atau Presiden dengan peraturan yang berlaku. Dan polanya bukan tiba tiba, harus berjuang segala aspeknya untuk tiketnya dan yang terkakhir adalah Rakyat Juga yang menentukan kemenangan bukan tiba tiba ujug ujug jadi Presiden atau Wakil Presiden.

Baca Juga :  Tradisi Tiban Kembali Dilakukan di Banyuwangi Setelah 15 Tahun Vakum

4. Maka dengan catatan diatas Dr. Ilyas Indra memberikan catatan bahwa pencalonan Gibran ini mewakili Generasi Muda menjadi pemimpin di Indonesia baik Presiden dan Wakil Presiden, dan Gibran ini yang menjadi pintu pendobrak di awal 2024 ini, sehingga kedepan peluang anak anak muda Indonesia yang ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden baim untuk 2029, 2034 dan seterusnya terbuka lebar.

Baca Juga :  Suasana Penuh Duka Saat Jenazah Mayor Yuda Dimakamkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *