Pengacara Dini Menantang Pengacara Ronald untuk Melaporkan UU ITE

Pengacara Dini Menantang Pengacara Ronald untuk Melaporkan UU ITE, Foto TikTok by@bang_yoyaaaa

Jatim1.com- Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31) mengancam akan melaporkan tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti (29) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman ini disambut dengan sikap santai oleh pihak keluarga Dini.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengancam untuk melaporkan pengacara keluarga Dini karena dituduh menyebar video pengakuan seseorang yang diduga bekerja atas perintah ayah Ronald, yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

Tim Pengacara keluarga Dini, yang diwakili oleh Dimas Yemahura dan Eko Prastian, dengan tegas mengizinkan Lisa untuk melaporkan mereka. Mereka menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk melaporkan tindakan yang dianggap melanggar hukum.

“Mereka berhak melaporkan jika itu yang mereka inginkan. Sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami selalu menekankan pentingnya keadilan. Pernyataan kami di hadapan media sesuai dengan fakta yang kami ketahui,” kata Dimas.

Baca Juga :  Ribuan Warga Pacitan Berunjuk Rasa untuk Dukung Kemerdekaan Palestina

Lisa, selaku pengacara Ronald, mengungkapkan ancaman pelaporan ini pada Selasa 17 Oktober 2023 dan menuduh bahwa Dimas Yemahura dan timnya telah menyebarkan informasi palsu.

“Kami akan melaporkan mereka, Dimas dan rekan-rekan yang telah menyebar fitnah dan informasi palsu. Ini adalah UU ITE, video itu diunggah oleh Dimas dan kemudian disebarluaskan,” ujar Lisa.

Lisa memastikan bahwa keluarga kliennya sama sekali tidak pernah mengunjungi keluarga korban atau mengirim utusan untuk mencoba melakukan negosiasi damai.

“Ini adalah tuduhan yang tidak benar, digoreng, seperti mengatakan bahwa kami mencoba memberi suap kepada keluarga korban. Kami tidak pernah melakukan kunjungan ke sana atau mengirim orang untuk itu,” tegas Lisa dalam konferensi pers di Surabaya.

Baca Juga :  Polisi dan BPBD Tuban Cek Bangunan dan Berikan Bantuan kepada Warga yang Terdampak Gempa

Selain ancaman pelaporan, Lisa juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kliennya, Ronald. Menurutnya, hal ini dianggap tidak tepat.

“Menurut pendapat saya, silakan buktikan dalam proses persidangan atau proses hukum yang ada. Penerapan Pasal 338 ini hanyalah dugaan dari pihak kami, karena dalam rekonstruksi terdapat fakta baru yang mencakup aspek pencekikan,” kata Dimas.

“Jika mereka merasa bahwa penerapan Pasal 338 tidak tepat, silakan saja, itu adalah hak mereka untuk membuktikan hal tersebut terkait dengan pasal 338. Namun, kami akan tetap mempertahankan pendirian kami dan berupaya maksimal sampai ke pengadilan,” tambah Eko.

Dimas menekankan bahwa penerapan pasal pembunuhan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Ronald dianggap tepat, dan pihaknya bertekad untuk mencari bukti pendukungnya.

Baca Juga :  Banyuwangi Menerima Penghargaan Inovasi Ketahanan Pangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

“Orang dapat dengan sengaja mencari alasan atau alibi untuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukum. Namun, menurut saya, ada unsur kesengajaan dalam perbuatan ini, dan kami akan membuktikannya,” ungkap Dimas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *