Sebelumnya, Masriah telah divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Perda Nomor 10/2013, yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Akibat pelanggaran tersebut, Masriah dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan harus menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Masriah Kembali Diancam Perda yang Pernah Memenjarakannya

Read Also
Recommendation for You

Jatim1.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli…

Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai…

Sebelum wafat, Prof Ridlwan Nasir sempat menulis sebuah buku biografi berjudul Menyongsong Takdir, Meniti Asa,…

“Penutupan masih dalam tahap kajian,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan PPHNAK, Lutfi Nurrahman. Related…