Tersangka dalam kasus ini adalah Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), seorang manajer wedding organizer yang berasal dari Tompokersan, Lumajang. Ia bersama dengan lima orang lainnya terlibat dalam sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies.
“Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding. Setelah kami periksa, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Wisnu.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah ketiadaan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diperlukan saat memasuki kawasan TNBTS. SIMAKSI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS untuk mengatur kunjungan wisatawan.