Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal selama 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.
Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

Recommendation for You
Sinergi untuk Transformasi Nasional Lebih lanjut, Saad menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong transformasi…
Kini publik menanti. Apakah negara akan hadir merangkul warganya yang terluka, ataukah tangisan ini hanya…
Dari sisi rekam jejak, ia dikenal memiliki kepemimpinan religius, aktif dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui…
Jatim1.com – Pondok Pesantren Al Ibrohimy menggelar kegiatan Haul Masyayikh dan Reuni Akbar Ikatan Alumni…
Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…