Jatim1.com – Temuan adanya indikasi pejabat publik yang berstatus aktif belum mengundurkan diri dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur pada jum’at (18/8/2023), oleh KPUD Provinsi Jawa Timur dinilai telah melanggar ketentuan dalam pemilu.
Persoalan dikemukakan langsung oleh Koordinator Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPD POSNU (Poros Sahabat Nusantara) Jatim, Imam Almusbiqi, menurutnya masih banyak indikasi Bacaleg yang belum mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai Bacaleg. Hal ini juga menjadi persoalan, karena peraturan yang berlaku pada profesi dari para Bacaleg melarang setiap anggotanya untuk menjadi anggota partai politik.
“Ada indikasi bacaleg DPRD Provinsi Jawa Timur yang hingga saat ini belum mundur dari jabatan sebelumnya, seperti ASN, POLRI, TNI, Kepala Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PKH, Pendamping Desa, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, dan Direksi. Padahal seluruh pejabat yang menduduki jabatan ini dilarang beraktivitas politik (menjadi anggota partai politik peserta pemilu), karena peraturan rumah tangganya sendiri yang melarang,” terang Imam.