Penumpang Kereta Api yang Kebablasan turun Stasiun Tujuan akan di Hukum!

Peraturan Baru KAI yang mulai diterapkan 3 Agustus 2023 Foto By Twitter @KAI121

Jatim1.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan denda dan penalti bagi penumpang kereta api yang meninggalkan stasiun tidak sesuai yang tertera pada tiket. Kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang telah melampaui batas. Selain denda, sanksi lain berupa larangan naik kereta api bagi pelanggar.

Humas Harian Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan individu dan tertib penggunaan kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan, bahwa interaksi yang berlebihan dari para pemudik sengaja mengganggu kenyamanan pemudik lainnya, yang terkadang menimbulkan kekacauan di antara para pemudik tersebut.

Menurut data Customer Service of Trains (CSOT) dari Pusat Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan dan kedatangan kereta api di Jakarta, terdapat 58 kasus sambungan penyeberangan dari Januari hingga akhir Juli 2023. “Ada berbagai macam perilaku penumpang yang tidak ‘sengaja’ meninggalkan stasiun kereta api yang tertera di tiket, termasuk dengan sengaja berdiri dari tempat duduknya saat berhenti di stasiun, memiliki alasan untuk pergi ke toilet dan bahkan ada yang sengaja berlama-lama di kereta hotel,” kata Feni dalam keterangan resmi. Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tawarkan Investasi Natuna Ke Jepang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *