Berita  

Konflik Horizontal Membuat Pengacara Cemas : Pendukung Panji Gumilang Jutaan

Konflik Horizonzal Pengacara Cemas Pendukung Panji Gumilang Jutaan, Foto by X @amandasah_

Perihal kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.

Dari sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalah gunaan uang zakat yang diduga dilakukan panji.

Baca Juga :  Strategi Antisipatif Polda Jatim Menghadapi Bencana Alam: Kewaspadaan di DAS Brantas dan Kawasan Pegunungan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *