Berita  

Ketua Umum Depinas Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga Umumkan Perubahan SK Kemenkumham Soksi Periode 2022 – 2027

Ketua Umum Depinas Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga Umumkan Perubahan SK Kemenkumham Soksi Periode 2022 – 2027

jatim1.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Ali Wongso Sinaga bersama Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra juga Para Wakil Ketua Umum, Para Ketua dan jajaran pengurus Depinas Soksi di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia di kawasan kuningan Jakarta Selatan, mengumumkan pengesahan perubahan Surat Keputusan Hukum Dan Ham Melalui Dirjen AHU Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat Soksi Periode 2022 – 2027 dengan susunan sebagai Berikut, Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga, Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra, Bendahara Umum Dr. KgPH MK Hasanudin, dan Ketua Pengawas Prof. Dr. Ir. GPH.SM. Hadikusumo, P.hd.MBA yang tertuang dalam SK Kemenkumham yang di tandatangani oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI tanggal 26April 2023.

Baca Juga :  Student Start-Up Day STIE IBMT Surabaya: From Ideas To Action Bersama Dinar Candy

Hal ini ia tegaskan saat menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Ali Wongso menyebut dengan adanya SK Persetujuan tersebut, berarti SOKSI secara sah dan penuh dengan legalitas.

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap Dugaan Pemberian Keterangan Palsu dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Cirebon

Untuk itu, ia berharap agar setelah ini seluruh pengurus SOKSI baik di pusat maupun daerah dapat terus bergerak untuk rakyat, bangsa, negara serta untuk Partai Golkar. Menjadi penyemangat untuk memenangkan Partai Golkar di Pemilu 2024 mendatang.

Ali Wongso juga mengimbau kepada pengurus SOKSI di daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi untuk mendaftarkan SOKSI sebagai organisasi ke Kantor Kesbangpol masing-masing.

Baca Juga :  Indra yang Paku Kucing di Pohon Perumahan Malang Jadi Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *