Reskrim Polsek Driyorejo Gresik Berhasil Bekuk Penadah Curanmor Online

Pelaku bersama dengan motor curian, berhasil diamankan di Polsek Driyorejo, Gresik pada Jumat (21/8)
Pelaku bersama dengan motor curian, berhasil diamankan di Polsek Driyorejo, Gresik pada Jumat (21/8)

Jatim1 Gresik – Reskrim Polsek Driyorejo, Gresik, berhasil membekuk penadah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) online. Pelaku berhasil diringkus saat melakukan transaksi. Pelaku tak berkutik sebab petugas menyamar sebagai pembeli.

Terungkapnya kasus penadah curanmor tersebut, bermula saat petugas melakukan pengembangan pembelian motor secara online serta kasus ranmor di rumah kost Jalan Larangan Desa Krikilan Driyorejo, Gresik. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan itu, petugas menemukan motor yang mirip dicuri, yakni Suzuki Spin bernopol S 2417 RN.

Dalam menjalankan operasi penangkapan, petugas menyamar sebagai pembeli lalu meminta nomor kontak penjualnya. Tanpa rasa curiga, pelaku langsung melakukan transaksi jual beli. Usai mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung meringkusnya di depan pertokoan Ramayana Krian, Sidoarjo.

Baca Juga :  Pakar Psikologi Forensik Meragukan Motif Riswandi Manik Menculik Imam Masykur Demi Tebusan Obat Ilegal

“Pelaku atas nama Agus Porwanto, kami ringkus tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti berupa motor hasil curian juga diamankan,” terang Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin pada Jumat (21/8).

Lebih lanjut, Kompol Wavek Arifin menambahkan bahwa pelaku juga mengaku bahwa motor yang ditawarkan secara online tersebut merupakan hasil curian.

“Selain mengamakan motor curian, kami juga menyita satu buah ponsel yang dipakai buat transaksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Atasi Penculikan Anak, Polres Gresik Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Sementara itu, pelaku Agus Porwanto mengatakan bahwa dirinya memang sudah lama menjadi penadah motor hasil curian. Dimana, rata-rata motor yang dijual dengan harga murah.

“Saya jual dengan harga miring agar cepat laku. Hasilnya buat senang-senang,” ungkap Agus.

Kini, Agus meringkuk di dalam jeruji penjara Polsek Driyorejo sembari menjalani pemeriksaan. Pelaku juga dijerat dengan pasal 480 KUHP. (J1AA12)

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Pemuda Keputih Surabaya Ini Diringkus Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *