Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (J1AA12)
Nekad Curi HP Tetangga, Seorang Pemuda asal Probolinggo Ditangkap
Recommendation for You
Massa aksi akhirnya bertemu dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, yang mengungkapkan bahwa pihaknya…
Petugas mendapati bekas ladang ganja yang diyakini sudah dipanen sebelumnya. Hal ini ditandai dengan sisa-sisa…
Sementara itu, dalam persidangan, Sukena menjelaskan bahwa ia memperoleh landak tersebut dari mertuanya, yang menemukan…