Nekad Curi HP Tetangga, Seorang Pemuda asal Probolinggo Ditangkap

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (J1AA12)

Baca Juga :  Atasi Penculikan Anak, Polres Gresik Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *