Nekad Curi HP Tetangga, Seorang Pemuda asal Probolinggo Ditangkap

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (J1AA12)

Baca Juga :  Dua Bersaudara Terlibat dalam Carok Maut di Bangkalan yang Menewaskan 4 Orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *