Berikut pernyataan sikap pengurus HMI Cabang Malang terkait dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian Malang Kota dalam pengamanan massa aksi HMI Cabang Malang menolak RUU Cipta Karya yang diselenggarakan pada 13 Maret 2020 di Malang yang kemudian mengakibatkan jatuhnya korban Kader HMI Cabang Malang;
- Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota Terhadap Massa Aksi HMI Cabang Malang;
- Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Untuk Mengusut Tuntas Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota Terhadap Massa Aksi HMI Cabang Malang dan Memberikan Sanksi Tegas;
- Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Mencopot Kapolresta Malang Kota Kombespol. LEONARDUS HARPANTUA SIMARMATA;
- Menuntut Kapolresta Malang Kota Kombespol. LEONARDUS HARPANTUA SIMARMATA Untuk Bertanggung Jawab Kepada Korban Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengurus HMI Cabang Malang,
Sutriyadi (Ketua Umum) Nashir F (Sekretaris Umum) . (ari)