Kader HMI Malang Dapati Tindakan Represif Dari Polisi

Ketua Umum HMI Cabang Malang

Jatim1 – Malang – HMI Cabang Malang menggelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law. Aksi demonstrasi ini dihadiri oleh 200 orang dari berbagai kampus di Malang. Pada Hari Jum’at (13/3) aksi dilaksanakan, kekecewaan juga dirasakan. Kekecewaan itu berasal dari Polresta Malang yang melakukan tindakan represif kepada massa aksi.

Dari kericuhan itu terdapat total tiga korban yang awalnya hanya ingin melerai kericuhan antara mahasiswa dengan oolisi, pada akhirnya ketiga kader tersebut terluka.

“Satu korban luka lebam di pelipis mata kanan yaitu Ibrahim alias Jamal dari Komisariat Ekonomi Unmer,” Ujar Fabi, Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Malang.

Fabi juga menerangkan identitas dua korban yang mengalami luka-luka dan memar.

“Dua orang lainnya yaitu Imam dari Komisariat Ekonomi Unmer dan Reza Dwi dari Komisariat Psikologi UMM yang mengalami memar dan luka-luka,” Sambungnya.

Baca Juga :  Waspada ! Rencana Penindakan E-Tilang Dimulai Hari Ini !

Dari peristiwa ini, HMI Cabang Malang menyatakan pernyataan sikap dan tuntutannya kepada aparat Polresta Malang.

“Pernyataan sikap ini kami tujukan kepada Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H. Simarmata dan juga Kapolri untuk menindak tegas anggota Polresta Malang Kota yang melakukan tindakan represif kepada kader kami,” Ujar Ketua Umum HMI Cabang Malang, Sutriyadi.

Berikut pernyataan sikap lengkap yang dibuat oleh HMI Cabang Malang :

Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang

Tentang Tindakan Represif Kepolisian Resort Malang Kota Atas Aksi Massa HMI Cabang Malang Menolak RUU Cipta Karya

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Teriring salam dan doa semoga Allah Subhanahu Wata’Ala senantiasa memberikan kekuatan dan kesabaran dalam memanifestasikan peran kekhalifahan demi tegaknya keadilan di muka bumi ini. Aamiin

Baca Juga :  Advokat, Genpatra, Forkot dan Warga Petisbenem Gresik Laporkan Dugaan Pelepasan Hak Tanah oleh Kades ke Kejaksaan

Berikut pernyataan sikap pengurus HMI Cabang Malang terkait dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian Malang Kota dalam pengamanan massa aksi HMI Cabang Malang menolak RUU Cipta Karya yang diselenggarakan pada 13 Maret 2020 di Malang yang kemudian mengakibatkan jatuhnya korban Kader HMI Cabang Malang;

  1. Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota Terhadap Massa Aksi HMI Cabang Malang;
  2. Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Untuk Mengusut Tuntas Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota Terhadap Massa Aksi HMI Cabang Malang dan Memberikan Sanksi Tegas;
  3. Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Mencopot Kapolresta Malang Kota Kombespol. LEONARDUS HARPANTUA SIMARMATA;
  4. Menuntut Kapolresta Malang Kota Kombespol. LEONARDUS HARPANTUA SIMARMATA Untuk Bertanggung Jawab Kepada Korban Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota.
Baca Juga :  Sungai Lamong Meluap, Ratusan Rumah Warga di Gresik Terendam Banjir

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengurus HMI Cabang Malang,

Sutriyadi (Ketua Umum) Nashir F (Sekretaris Umum) . (ari)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *