Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng menambahkan bahwa para terlapor diamankan sebab terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, atau menguasai barang yang diduga narkotika golongan satu yakni jenis daun, biji, dan batang ganja.
“Selain bukti belasan kilogram ganja, kami juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sebesar Rp 22 juta dan tiga buah ponsel yang dijadikan alat komunikasi untuk peredaran dan transaksi,” imbuhnya.