banner 728x90

Anak Bupati Majalengka Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari Terkait Kasus Penembakan

Anak Bupati Majalengka (Karna Sobahi) Irfan Nur Alam menjalani persidangan atas kasusnya.
banner 468x60

Jatim1.com – Majalengka – Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, divonis kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari. Irfan melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Eti Koernniati. Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Irfan dengan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara dua bulan.

banner 336x280

“Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari,” kata Eti saat membacakan amar putusan di PN Majalengka Jalan Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jabar, Senin (30/12/2019).

Dalam proses persidangan, Eti menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Irfan. Kegaduhan yang ditimbulkan dinilai memberatkan hukuman anak bupati Majalengka tersebut.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa dan korban telah membuat perdamaian, dan korban telah mencabut laporannya,” kata Eti. (RED.WILL)

banner 336x280
Exit mobile version