Anak Bupati Majalengka Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari Terkait Kasus Penembakan

Anak Bupati Majalengka (Karna Sobahi) Irfan Nur Alam menjalani persidangan atas kasusnya.

Jatim1.com – Majalengka – Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, divonis kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari. Irfan melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Eti Koernniati. Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Irfan dengan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara dua bulan.

Baca Juga :  Anak Bupati Majalengka Dinyatakan Bebas Setelah Vonis 1,5 Bulan Penjara

“Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari,” kata Eti saat membacakan amar putusan di PN Majalengka Jalan Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jabar, Senin (30/12/2019).

Dalam proses persidangan, Eti menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Irfan. Kegaduhan yang ditimbulkan dinilai memberatkan hukuman anak bupati Majalengka tersebut.

Baca Juga :  Anak Selebgram Aghnia Punjabi Mengalami Trauma Mendalam Akibat Penganiayaan Pengasuh

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa dan korban telah membuat perdamaian, dan korban telah mencabut laporannya,” kata Eti. (RED.WILL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *