Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan bahwa saat ini, dari 18 Permendag tersebut, 5 Permendag di antaranya telah selesai direvisi. beberapa Permendag yang telah direvisi tersebut antara lain Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag 110/2018 tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya, Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.
Kemendag Pangkas 18 Aturan Untuk Genjot Investasi dan Ekspor
Recommendation for You

Agenda lanjutan Road to Campus Dewan Etik Partai Golkar akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi…

Program Satgas Anti Narkoba Nasional akan menjadi prioritas melalui pembentukan satuan tugas secara berjenjang hingga…

“Anggaran setengah miliar itu harus dikembalikan untuk rakyat. Kami menuntut Pemkot membatalkan perbaikan fasilitas mewah…

“Kawasan Tapal Kuda memiliki karakteristik demografis dan problematika sosial yang khas. Konsolidasi lintas elemen yang…

Bersama pemerintah, pasangan Rois Am KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin membangun suasana menjadi mitra…







