Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan bahwa saat ini, dari 18 Permendag tersebut, 5 Permendag di antaranya telah selesai direvisi. beberapa Permendag yang telah direvisi tersebut antara lain Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag 110/2018 tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya, Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.
Kemendag Pangkas 18 Aturan Untuk Genjot Investasi dan Ekspor

Recommendation for You

5. Batalkan Proses Proyek PSN Surabaya Waterfront Land yang mana sebagai Proyek Nasional, yang tidakmemberikan…

Yang menarik dalam hajatan Bem Nusantara yang dilaksanakan di Auditorium Ki. Moch Shaleh itu adalah…

“Ya tidak ada masalah, tinggal beberapa hari lagi. Malah bisa siap-siap bersih-bersih lebih awal,” kata…

Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, mengatakan Banyuwangi dipilih menjadi salah…

“Kami berharap layanan kesehatan yang modern tidak hanya terkonsentrasi di Jawa, tetapi juga tersebar di…