Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan bahwa saat ini, dari 18 Permendag tersebut, 5 Permendag di antaranya telah selesai direvisi. beberapa Permendag yang telah direvisi tersebut antara lain Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag 110/2018 tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya, Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.
Kemendag Pangkas 18 Aturan Untuk Genjot Investasi dan Ekspor
Recommendation for You

Tahun pertama seharusnya menjadi masa adaptasi dan konsolidasi. Tahun kedua adalah masa pembuktian. Bunda Jawa…

Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyerahkan cinderamata kepada para pembicara, dilanjutkan sesi foto bersama. Usai rangkaian…

Sebelum pemaparan materi, Muhammad Raihan Ayman Rachim selaku Koordinator Dusun menyampaikan terima kasih kepada seluruh…

Kegiatan sosialisasi dikemas secara interaktif melalui permainan edukatif yang menarik. Para siswa dibagi ke dalam…








