“Kejanggalan yang kami temukan yakni pada papan proyek seharusnya pengerjaan perbaikan pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah tersebut sudah selesai pada 21 November, namun bangunan itu belum tuntas hingga awal Desember 2019,” terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan informasi dari pihak kecamatan bahwa para pekerja bangunan masih mengerjakan perbaikan atap pendapa hingga awal Desember ini. Hal ini dinilai David sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh rekanan.
“Kami juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dan juga Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jember yang seharusnya mengawasi perbaikan kantor kecamatan itu,” imbuhnya.