Jatim1.com – Nasional – Jefri Nichol telah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi untuk Jefri Nichol. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Jakarta Selatan
Hakim Ketua Krisnugroho sebelumnya menyatakan bahwa Jefri terbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan. Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Seperti diketahui, pada Juli 2019 lalu polisi menemukan barang bukti berupa ganja di tempat tinggalnya. Aktor layar lebar ini diciduk petugas di sebuah apartemen, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat penggerebekan, dari dalam kamar apartemen, petugas mendapati daun ganja kering seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam lemari pendingin.
Di sisi lain, aktor Jefri Nichol mengaku baru dua kali mengonsumsi ganja yakni pada 17 Juli dan 19 Juli 2019. Dia mengatakan sengaja mengisap ganja agar bisa rileks dan beristirahat. Jefri mengatakan dia selalu merasa tidak tenang dan tegang dalam menghadapi produksi filmnya. Sebab itu, dia akhirnya memutuskan untuk mengonsumsi ganja. (MYF)