Polda Jatim Benarkan Ditembaknya Pelaku Pembalakan Hutan TNMB Jember

Gambar Ilustrasi

Selanjutnya Barung menegaskan, yang bersangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang (UU) untuk melakukan pengawasan terhadap hutan. Menurut dia, yang bersangkutan juga memang dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya.

Walau begitu, kalau petugas Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan orang, maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP. Karena yang bersangkutan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang walaupun yang ditembak melakukan pencurian.

Baca Juga :  Inspeksi ke Pendapa yang Ambruk, DPRD Jember Sebut Ada Kejanggalan

“Ini tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda,” tuturnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *