Jatim1.com – Seperti kita ketahui Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda. Khusus di Indonesia terdapat lima jenis warna pelat seperti diterangkan Kombes Pol Taryadi S.I.K Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.
“Saat ini ada lima warna pelat nomor yang disesuaikan dengan peruntukannya. Jadi memang setiap warna memiliki maksud dan identitas yang berbeda,” katanya
Paling banyak dan sering dijumpai, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam ialah identitas untuk kendaraan pribadi.