Berita  

Pemanggilan Kuasa Hukum sebagai Saksi Sengketa Ruko di Jl. Krukah Utara Sampai ke DPD RI Komite I

Dari kiri bisri as sidiqi latuconsina s,sos ,Hj Ade yuliasih SH Mkn, DR Lia Istfhama Kamis 27/08/2026

SURABAYA jatim1.com — Persoalan penyelesaian ruko di Jalan Krukah Utara, Surabaya, yang awalnya merupakan persoalan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, permasalahan tersebut kembali muncul setelah kuasa hukum salah satu pihak dipanggil sebagai Saksi oleh pihak kepolisian.

Perkembangan kasus ini bahkan mendapat perhatian dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., SHI, yang akrab disapa Neng Lia, dalam sebuah agenda audiensi di Surabaya.

Baca Juga :  Atlet Futsal Blitar Ditendang Lawan saat Sujud Syukur: 7 Fakta yang Perlu Diketahui

Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum M. Ruslan, Muhammad Zainarella, turut memaparkan persoalan pemanggilan advokat M. Ruslan sebagai Saksi oleh pihak Polrestabes Surabaya. Menurut Zainarella, pemanggilan tersebut perlu dilihat secara cermat karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas advokat dan berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum mengenai hak imunitas advokat.

Secara singkat, Zainarella menjelaskan persoalan penguasaan objek ruko oleh pemenang lelang. Menurut keterangannya, pemenang lelang atas objek tersebut, yang disebut bernama Bagus, melakukan penguasaan dengan membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi atau pengosongan kepada Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Sosialisasi Dana Bergulir dan Program Kredit Sejahtera Oleh Dinas Koperasi UKM Jawa Timur

Menurut Zainarella, tindakan tersebut perlu dilihat berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dalam pelaksanaan lelang dan pengosongan objek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *