Persoalan tersebut juga dinilai memiliki keterkaitan dengan isu yang lebih luas mengenai konflik pertanahan dan potensi kriminalisasi masyarakat dalam penyelamatan agraria.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI H. Slamet Riyadi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026, menyampaikan harapan agar penanganan agraria mengedepankan dialog dan kepastian hukum.
H. Slamet Riyadi yang juga Ketua IKA PB PMII menyatakan pentingnya proses hukum dalam persoalan pertanahan tidak berakhir pada kriminalisasi terhadap masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardianto menyampaikan bahwa akhirnya telah melakukan verifikasi data dengan KPA serta pengawasan ke 12 Polda. Dari proses tersebut tercatat 32 laporan polisi dan lima pengaduan. Sebagian besar masalah, menurutnya, telah dihentikan melalui mekanisme perdamaian restoratif.
Perkembangan situasi ruko di Jalan Krukah Utara tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan batas-batas yang jelas antara menjaga keperdataan, pelaksanaan eksekusi atau lelang, serta dugaan tindak pidana, sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak.












