Drama Politik Hukum yang Hampir Sempurna, Ketika Sengketa Perdata Bersinggungan dengan Kekuasaan di Surabaya

SURABAYA – Sengketa penguasaan aset berupa bangunan ruko yang berdiri di atas lahan Surat Ijo di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, terus menjadi sorotan publik. Perkara yang melibatkan PT Generasi Baru selaku pihak yang menguasai objek melalui pemilik sebelumnya, Parahita, dengan Bagus yang mengaku sebagai pemenang lelang, semakin menyita perhatian setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turut mendatangi lokasi sengketa.

Perhatian publik bermula setelah beredarnya video kericuhan di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang berusaha memasuki area ruko yang saat itu dikuasai pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang. Dalam video tersebut, narasi yang beredar menyebut kelompok yang datang merupakan organisasi masyarakat asal Madura yang melakukan tindakan layaknya preman.

Baca Juga :  Lokasi Taman Rekreasi Seru Hanya 4,2 Km dari ITS Surabaya

Narasi tersebut kemudian dibantah oleh Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM). Ketua DPD BNPM Surabaya, Agus, menjelaskan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dari Kantor Hukum Ruslan and Partner selaku kuasa hukum Parahita, pemilik bangunan yang selama ini menguasai objek tersebut.

“Tujuan kami semata-mata memberikan pendampingan kepada klien selama proses penyelesaian hukum berlangsung. Kehadiran BNPM bukan untuk mengambil alih, menduduki secara melawan hukum, maupun mengintimidasi pihak mana pun,” ujar Agus.

Menurut kuasa hukum PT Generasi Baru, Muhammad Nauval Farros, S.H., sebelum terjadinya keributan, kliennya masih menguasai dan menempati objek sengketa. Namun situasi berubah setelah terjadi pembongkaran gembok serta upaya penguasaan fisik bangunan yang memicu ketegangan di lapangan hingga akhirnya aparat Polsek Wonokromo turun melakukan mediasi.

Baca Juga :  Evan Dimas Dikontrak Persija

Dalam mediasi pertama tersebut, para pihak disebut sepakat menempuh penyelesaian melalui musyawarah dan merencanakan pertemuan lanjutan. Salah satu kesepakatan yang dicapai ialah seluruh pihak diminta untuk tidak menyebarluaskan kejadian tersebut di media sosial dengan narasi yang dapat merugikan salah satu pihak.

Namun, menurut Farros, kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang. Video beserta narasi yang dinilai menyudutkan PT Generasi Baru dan BNPM tetap dipublikasikan hingga akhirnya menjadi viral.

Kuasa hukum Parahita, Ruslan, juga membeberkan kronologi yang menurutnya melatarbelakangi sengketa tersebut. Ia menjelaskan bahwa Parahita telah menempati dan melakukan renovasi bangunan sejak Februari hingga Mei 2026 tanpa mengetahui bahwa objek tersebut telah menjadi objek lelang. Setelah renovasi selesai, Parahita kemudian mempercayakan BNPM untuk membantu menjaga dan memelihara bangunan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *