Jatim1.com- Polresta Banyuwangi telah berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pesilat dari Pagar Nusa Banyuwangi. Para tersangka tersebut tidak hanya akan dijerat dengan pasal pengeroyokan, melainkan juga dengan pasal-pasal lain yang relevan.
Menurut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 UU KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. Dewa Putu menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, dan mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.com – Assoc. Prof.Dr. Ilyas Indra SH.MH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara…

Jarim1.com- Dinamika politik di Desa Rohayu, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, belakangan kembali memanas. Isu sosial…

Jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) melaporkan Anggota DPR RI…

Surabaya, 3 November 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) Jawa Timur menggelar diskusi…

Jatim1.com- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya, Riski Maulana, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi…







