Berita  

Kadin Jawa Timur Ambil Sikap Terkait Kenaikan UMK 2024: Patuh Meskipun Tinggi, Harapkan Keseimbangan Ekonomi

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto.

Jatim1.com-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menganggap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2024 terlalu tinggi, namun berkomitmen untuk mematuhi kebijakan tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan besaran UMK 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023, yang dikeluarkan pada 30 November 2023.

Adik Dwi Putranto, Ketua Kadin Jawa Timur, menyatakan bahwa meskipun keputusan ini dianggap tinggi mengingat kondisi perekonomian yang sedang pulih, pengusaha akan berusaha memenuhi kenaikan UMK 2024. Menurutnya, meski UMK Surabaya mengalami peningkatan tertinggi, yaitu sebesar Rp 4.725.479 dari Rp 4.525.479, atau naik Rp 200.000, pengusaha akan berupaya menyesuaikan diri.

Baca Juga :  Strategi Antisipatif Polda Jatim Menghadapi Bencana Alam: Kewaspadaan di DAS Brantas dan Kawasan Pegunungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *