Jatim1.com – Surabaya – Salah satu bukti Pelanggaran terkait mengganti warna plat merah mobil dinas menjadi hitam dilakukan oleh Satpol PP Surabaya dipenghujung tahun 2019 ini. Pelanggaran lalu lintas ini tercantum di UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 280 jo dan Pasal 68 ayat 1.Dugaan kuat mobil dinas yang diganti warna platnya jenis Toyota Inova L 70 NP.
Sekilas mobil dinas tersebut seperti mobil pribadi. Hal ini dikarenakan warna yang seharusnya plat nomor dinas pemerintahan yakni warna merah disulap menjadi warna hitam.
Saat dikonfirmasi rekan wartawan di kantor, Kasat Pol PP Kota Surabaya Irvan Widianto mengatakan, dirinya membenarkan mobil tersebut mobil dinas yang telah berganti warna plat. Dia tetap menggunakan mobil tersebut untuk operasional SatPol PP.