“Artinya, kehilangan hak pengasuhan bukan sesuatu yang dapat disimpulkan begitu saja hanya karena adanya konflik antara kedua orang tua. Harus ada dasar hukum, fakta dan pertimbangan konkret mengenai kondisi anak,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara Ruben Onsu dan Sarwendah, yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah bagaimana memastikan anak tetap memperoleh kasih sayang, perhatian, pendidikan, kesehatan, rasa aman dan hubungan yang baik dengan kedua orang tuanya.
“Kasihan juga orang tuanya kalau sampai keduanya tidak mendapatkan hak asuh. Bagaimanapun Ruben Onsu dan Sarwendah adalah orang tua biologis dari anak-anak tersebut. Jangan sampai persoalan antara orang dewasa kemudian membuat anak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari kedua orang tuanya,” katanya.
Ia menambahkan, konflik rumah tangga atau perbedaan pandangan antara kedua orang tua memang tidak boleh berdampak buruk terhadap anak. Namun, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama.
“Kalau memang ada bukti bahwa anak mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi atau kondisi lain yang membahayakan tumbuh kembangnya, tentu negara harus hadir memberikan perlindungan. Tetapi tindakan memisahkan anak dari orang tuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi langkah terakhir,” jelasnya.
