Drama Politik Hukum yang Hampir Sempurna, Ketika Sengketa Perdata Bersinggungan dengan Kekuasaan di Surabaya

Beberapa waktu kemudian, menurut Ruslan, muncul pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang dengan melakukan penggandaan gembok pagar dan mengklaim memiliki hak atas objek tersebut.

Setelah ketegangan terjadi, Pemerintah Kota Surabaya melalui Asisten I Sekretaris Daerah turut memfasilitasi komunikasi antarpara pihak atas arahan langsung Wali Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I meminta penjelasan mengenai dasar penguasaan masing-masing pihak. Pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang menunjukkan Surat Hijau atas namanya, sementara Ruslan memperlihatkan Surat Hijau atas nama Parahita beserta surat kuasa yang diberikan kepadanya untuk melakukan pendampingan hukum.

Ketika ditanya siapa yang pertama kali menguasai dan menempati bangunan tersebut, Ruslan menjelaskan bahwa kliennya telah lebih dahulu menguasai objek dan melakukan renovasi secara menyeluruh.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten I juga menyampaikan bahwa telah terdapat laporan polisi (LP) terkait perkara tersebut. Menurut Ruslan, pihaknya telah mengetahui adanya laporan tersebut karena telah beredar luas di media sosial. Ia kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya para pihak telah memperoleh surat dari Polsek Wonokromo yang berisi kesepakatan untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah pada hari Jumat. Namun, sebelum musyawarah tersebut terlaksana, pada Kamis dini hari justru dibuat laporan polisi sehingga menurutnya kesepakatan damai menjadi tidak dapat dilanjutkan.

Asisten I kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya hadir atas perintah langsung Wali Kota Surabaya dan meminta pandangan para pihak mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai. Menanggapi hal itu, Ruslan menyatakan bahwa penyelesaian tidak lagi dapat dilakukan melalui musyawarah karena perkara telah memasuki proses hukum.

“Kalau memang memilih jalur hukum, maka diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan di satu sisi membuat laporan polisi, tetapi di sisi lain masih menghendaki musyawarah,” ujar Ruslan sebagaimana diceritakan kembali oleh tim kuasa hukum.

Menjelang berakhirnya pertemuan, Ruslan bersama timnya meninggalkan lokasi setelah terlebih dahulu mengunci kembali bangunan menggunakan gembok dan memperlihatkan kondisi tersebut kepada Asisten I sebagai bukti bahwa objek sengketa tetap dalam keadaan terkunci.

Exit mobile version