KUHP & KUHAP Baru Dinilai Berisiko Langgar HAM, Dosen Hukum Pidana UPN Jawa Timur Ingatkan Bahaya Kriminalisasi

KUHP & KUHAP Baru Dinilai Berisiko Langgar HAM, Dosen Hukum Pidana UPN Jawa Timur Ingatkan Bahaya Kriminalisasi, Foto Istimewa

Jatim.com- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai masih menyimpan risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) apabila tidak diiringi dengan pembatasan kewenangan aparat dan perubahan cara pandang penegakan hukum. Peringatan tersebut disampaikan oleh dosen hukum pidana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Kholilur Rahman, S.H., M.H.) dalam Sarasehan Hukum 2026 yang diselenggarakan oleh LBH PC PMII Surabaya di Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga :  Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Kupas Permasalahan Tanah di Dusun Bumirejo melalui Sosialiasi kepada Masyarakat

Sarasehan hukum ini digelar sebagai respon atas diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Forum ini menjadi ruang diskusi publik yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta unsur legislatif untuk mengkaji implikasi normatif dan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga :  Menjaga Kondusifitas, Polda Jatim Terima Audiensi Jatim Institute

Dalam pemaparannya, dosen hukum pidana UPN tersebut menekankan bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada aturan pelaksana, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan teknis lembaga penegak hukum. Ia mencatat bahwa KUHAP 2025 memerlukan puluhan peraturan pelaksanaan, yang apabila disusun tanpa perspektif HAM justru dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *