KUHAP Baru Potensi Abuse of Power, Ahli Hukum Pidana Unair Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

KUHAP Baru Potensi Abuse of Power, Ahli Hukum Pidana Unair Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang, Foto Istimewa

Jatim1.com- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai menyimpan potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) apabila tidak dikawal dengan prinsip hak asasi manusia dan mekanisme pengawasan yang kuat. Peringatan tersebut disampaikan oleh ahli hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) (Dr. Taufik Rachman, S.H., LL.M.) dalam Sarasehan Hukum 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya bersama PC PMII Surabaya di Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga :  Samsung Keluarkan SSD Eksternal Dengan Fitur Biometrik

Sarasehan hukum ini digelar sebagai respon atas diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, yang membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Forum tersebut menjadi ruang diskusi publik yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta unsur legislatif untuk membedah ambivalensi norma dan tantangan implementasi hukum acara pidana ke depan.

Dalam pemaparannya, ahli hukum pidana Unair menegaskan bahwa KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari 40 tahun sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi, serta standar internasional perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, KUHAP baru dirancang untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, dengan penataan ulang fungsi, tugas, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Imbas Kurangnya Koordinasi, PBAK UINSA Berakhir Ricuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *