KUHAP Baru Potensi Abuse of Power, Ahli Hukum Pidana Unair Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

KUHAP Baru Potensi Abuse of Power, Ahli Hukum Pidana Unair Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang, Foto Istimewa

Dalam perspektif relasi kekuasaan, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum harus berlandaskan prinsip confined, structured, reviewed, accountable, and transparent. Artinya, kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, dijalankan dalam struktur yang jelas, dapat diuji melalui mekanisme pengawasan, serta dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Menutup pemaparannya, ia menekankan bahwa hukum acara pidana tidak cukup hanya dijalankan secara prosedural, tetapi juga harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa proses peradilan telah dilaksanakan sesuai hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tanpa kepercayaan publik, penegakan hukum justru berisiko kehilangan legitimasi sosialnya di tengah transisi menuju KUHAP baru.

Baca Juga :  Mantap! Provinsi Jatim menjadi Siswa Terbanyak Diterima di PTN Tahun 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *