Upaya Hukum Konsumen atas Kerugian dalam Pembelian Produk Cacat

Upaya Hukum Konsumen atas Kerugian dalam Pembelian Produk Cacat, Foto Istemewa

Prosedur penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme administratif atau litigasi. Secara non-litigasi, konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke BPSK yang akan memproses melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Jika penyelesaian ini tidak memuaskan, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang
sejenis, atau perawatan/perbaikan sesuai Pasal 19 ayat (2) UUPK. Dengan demikian, rangkaian upaya hukum ini menjadi instrumen penting agar konsumen memperoleh keadilan serta menjamin adanya tanggung jawab pelaku usaha atas produk cacat yang merugikan.

Baca Juga :  Politik dan Keterwakilan Perempuan di Ranah Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *