Berita  

SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas

Dalam seruan resminya, SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai telah terjadi “pembegalan” terhadap legalitas organisasi melalui terbitnya SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang disebut mengakui kepengurusan versi M. Misbakhun.

SOKSI kubu Ali Wongso menegaskan bahwa SK Nomor AHU-000057.AH.01.08 Tahun 2023, yang dikeluarkan sebelumnya oleh Kemenkumham, merupakan dasar hukum sah bagi kepengurusan Depinas SOKSI di bawah Ali Wongso Sinaga.

Baca Juga :  Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:

1. Mengecam dugaan kolusi antara Menteri Hukum dan HAM Supratman, Dirjen AHU Widodo, dan M. Misbakhun yang diduga memalsukan data dalam proses penerbitan SK baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *