Berita  

Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka atas Penyalahgunaan Nama Organisasi

Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka atas Penyalahgunaan Nama Organisasi

Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai singkatan dari “Dewan Pimpinan Nasional SOKSI” adalah tindakan yang memanipulasi kesan seolah-olah mereka adalah representasi sah dari SOKSI, padahal secara hukum mereka adalah entitas berbeda.

Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan mitra kelembagaan, pemerintah, dan masyarakat, serta merusak kredibilitas organisasi SOKSI yang sah di mata publik.

Baca Juga :  3.010 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persebaya vs. Persija

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Baca Juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Sedangkan organisasi DEPINAS SOKSI sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dalam bentuk apapun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *