Jessica Wongso, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dibebaskan setelah permohonan untuk bebas bersyaratnya diterima. Hidayat Bostam menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif lainnya. “Jessica bebas bersyarat karena memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini,” kata Bostam dalam keterangannya kepada Jawapos.com.
Home
Berita Terkini
Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat: Resmi Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat: Resmi Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Read Also
Recommendation for You
– Gerakan Masyarakat Anti Penista Agama (GEMPA) mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan…
“Konten kini menjadi faktor penting dalam berbelanja, terutama bagi konsumen yang mencari tren dan inspirasi….
Meski demikian, Pahala menegaskan bahwa KPK akan melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan jet pribadi tersebut….
Sukena saat ini tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah ditangkap oleh Ditreskrimsus…