Jessica Wongso, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dibebaskan setelah permohonan untuk bebas bersyaratnya diterima. Hidayat Bostam menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif lainnya. “Jessica bebas bersyarat karena memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini,” kata Bostam dalam keterangannya kepada Jawapos.com.
Home
Berita Terkini
Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat: Resmi Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat: Resmi Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Read Also
Recommendation for You

Ali Mustaqim dikenal sebagai kader yang tumbuh dari akar struktur partai. Ia memulai kiprahnya dari…

Jatim1.com – Pondok Pesantren Al Ibrohimy menggelar kegiatan Haul Masyayikh dan Reuni Akbar Ikatan Alumni…

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

“Program unggulan yang kami rancang bersifat transformatif, artinya tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi…

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perluasan kewenangan aparat, khususnya dalam aspek upaya paksa, seperti penetapan…







