Pria yang bersama RP adalah IM (40 tahun), seorang pegawai honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, yang bekerja satu ruangan dengan RP. Meskipun IM sudah berkeluarga, dia terlibat dalam hubungan dekat dengan RP, yang telah terendus oleh RF sejak awal Maret 2024.
Setelah kejadian itu, RP dan IM dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi, namun upaya tersebut tidak berhasil mencapai perdamaian. Akibatnya, RF melaporkan dugaan perselingkuhan istri dan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu 3 Juli 2024.