Jatim1.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024. Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Polda Jatim dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Seluruh warga Jawa Timur berkesempatan untuk memanfaatkan program ini, yang mencakup pembebasan berbagai jenis pajak kendaraan bermotor. Antara lain, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB Progresif, serta bebas dana sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).