Secara esensial, menurut Dr. Abdul Khoir, gugatan dalam kasus Nomor 604/G/2023 berkaitan dengan keputusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/II/2023, yang harus dijadikan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan yang diikuti. Dia berpendapat bahwa Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang didasarkan pada keputusan MKMK, harus dinyatakan batal demi hukum atau minimal dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.
Home
Berita
Kritik Dr. Abdul Khoir terhadap Putusan MKMK: Penafsiran Hukum yang Kontroversial dan Implikasinya bagi Tata Hukum
Kritik Dr. Abdul Khoir terhadap Putusan MKMK: Penafsiran Hukum yang Kontroversial dan Implikasinya bagi Tata Hukum

Recommendation for You

Lebih lanjut, Tim Hukum Nasional SOKSI mengingatkan bahwa saat ini sengketa penggunaan nama organisasi SOKSI…

“Kami sangat mengapresiasi langkah HIMASA. Pemerintah Kabupaten Sampang siap berkolaborasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi…

Sebelum pemaparan materi, Muhammad Raihan Ayman Rachim selaku Koordinator Dusun menyampaikan terima kasih kepada seluruh…

Kegiatan sosialisasi dikemas secara interaktif melalui permainan edukatif yang menarik. Para siswa dibagi ke dalam…